Dewan Komisaris FORU terdiri 2 (dua) orang anggota termasuk seorang Komisaris Utama. Kegiatan Dewan Komisaris yaitu mengadakan rapat internal rutin bulanan yang dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan Komisaris, Sekretaris Komisaris dan Komite Audit (jika dibutuhkan).

Komposisi Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Abed Nego


Komisaris Independen: Toto Setyoadi Murdiono

Komposisi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-305/BEJ/07 2004 tentang Peraturan Nomor IA Tentang Pencatatan Saham (Stock) Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Dikeluarkan Dengan Cara Yang Tercatat Perseroan, yang mengatur bahwa setiap perusahaan publik wajib memiliki komisaris independen paling sedikit 30% dari jumlah anggota Dewan Komisaris. Menyikapi hal tersebut, FORU mentaati ketentuan tersebut dengan menetapkan satu anggota sebagai Komisaris Independen dari keseluruhan tiga anggota Dewan Komisaris.


Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris yang tertuang dalam Anggaran Dasar antara lain:

  1. Mengawasi keputusan strategis dan operasional Direksi serta efektivitas pengelolaan perusahaan.
  2. Melakukan pengawasan terhadap pengurusan perseroan oleh Direksi, dan menyetujui rencana kerja tahunan perseroan selambat-lambatnya sebelum awal tahun yang akan datang.
  3. Melaksanakan tugas yang diberikan secara khusus sesuai dengan Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau keputusan RUPS.
  4. Melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS.
  5. Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan Direksi dan menandatangani laporan tersebut.
  6. Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, independensi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan kewajaran.